Aceh Jaya – Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T Reza Fahlevi meminta kepada para ASN dilingkup Pemkab setempat untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dengan politik praktis, baik melakukan like, komen, dan membagikan postingan dukungan terhadap salah satu kandidat pada Pemilu 2024. Kamis (30/11/2023)
” Dalam amanat pengurus Korpri Pusat dihimbau untuk ASN Netral dan itu sudah kami buktikan pada Pemilu – Pemilu sebelumnya, baik pemilu legislatif, Pilpres maupun Pilkada,” Kata T. Reza saat kegiatan Baksos di Puncak Gunung Keutapang, Rabu (29/11/2023).
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam undang – undang ASN maupun UU tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) melarang ASN untuk terlibat dalam berkampanye ataupun politik praktis.
Nantinya, ujar Sekda, jika ditemukan ASN yang tidak netral atau melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dengan mekanisme pendekatan persuasif terlebih dahulu.
” jika tidak didengarkan atau mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tutupnya.(*)