Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melakukan perampingan 6 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) menjadi 3 SKPK pada tahun 2024.
Data yang dihimpun, sejumlah dinas atau SKPK yang akan digabung adalah Dinas Sosial – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Pangan menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan
Kemudian, Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
Selain 3 SKPK perampingan, dua SKPK juga akan berubah nomenklatur yaitu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi DPMPTSP
(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin usai peresmian gedung A RSUD Teuku Umar, Kamis (21/12/2023), mengatakan, prinsip penyusunan dinas atau SKPK itu berdasarkan fungsi dan beban urusan pemerintahan. Beban ini diukur dengan sejumlah indikator dan bermuara dalam bentuk dinas.
” Atas dasar pengukuran tersebut kita menyesuaikan, jangan sampai ngangkut 100 kilo mengunakan tronton, pinsipnya seperti itu,” kata Pj Bupati.
Sambungnya, bagi 6 kepala dinas tersebut akan dilakukan asesmen untuk melihat dan menilai kompetensi siapa yang layak untuk menduduki jabatan kepala SKPK tiga dinas tersebut, dan siapa yang bakal istirahat.
” Proses persetujuan dari KSN sudah, BKN sudah, dari rekomendasi pak gubernur Aceh sudah dan saat ini sedang menunggu Izin dari menteri dalam negeri (Kemendagri) RI,” ucapnya.(*)