Aceh Jaya – Sejak penertiban ternak digelar pada tanggal 29 April s.d 3 Mei 2024 Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya telah menjaring 48 ekor ternak dengan rincian 5 ekor Sapi dan 43 ekor Kambing.
Dari jumlah tersebut hanya 4 ekor kambing yang tidak tebus oleh pemiliknya dan sudah dilakukan pelelangan pada tanggal 13 Mei 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas Hamdani melaporkan bahwa
sejak pengumuman lelang diumumkan, banyak masyarakat yang berminat dan menghubungi petugas dan panitia lelang untuk ikut lelang ternak hasil tangkapan.
Terdapat 2 (dua) orang peminat saja yang mengambil formulir penawaran, menjelang penutupan pendaftaran hanya 1 (satu) yang mengembalikan formulir dan mencantumkan penawaran,” ujarnya di Calang, Selasa (14/5/2024)
Dirinya melanjutkan, Karena sudah memenuhi persyaratan akhirnya panitia menetapkan peserta tunggal sebagai pemenang lelang tersebut dengan harga lelang yang ditawarkan sebesar Rp. 1.960.000,- dan melampaui harga yang ditawarkan oleh panitia lelang sebesar Rp. 1.700.000,-.
Petugas dan panitia telah melaksanakan seluruh tahapan yang tercantum dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
“Tahun 2024 ini merupakan lelang ternak pertama yang dilakukan Satpol PP bersama Tim lelang ternak,” cetusnya
Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh pemilik ternak di Aceh Jaya untuk benar-benar mematuhi peraturan daerah. Silahkan beternak dengan cara dan pola yang benar sesuai dengan Qanun dan syariat.
“Selama ini yang terjadi, kebanyakan pemilik ternak hanya mengkandangkan ternak ketika penertiban berlangsung, seharusnya muncul dan menanamkan kesadaran untuk patuh aturan dan tidak membiarkan hewan ternak memberikan mudharat bagi masyarakat lain terutama di jalan raya dan kebun-kebun warga,” tutup Hamdani. (*)