Aceh Jaya – Dalam suasana perayaan HUT Aceh Jaya ke-22 Tahun Pemerintah telah meluncurkan berbagai kegiatan yang menarik dan meriah. Berbagai even ditampilkan untuk memeriahkan acara itu, mulai dari pentas seni, pameran budaya, hingga lomba-lomba yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Tidak hanya itu, stand-stand jajanan tradisional Aceh Jaya juga turut memeriahkan suasana, menggugah selera para pengunjung.
Kegiatan itu dibuka sejak tanggal 21 Juli 2024 di kawasan Pasi luah Gampong Dayah Baro Calang
Salah satu segmen yang paling dinantikan dalam perayaan ini adalah permainan anak-anak. Beragam permainan tradisional dan modern disediakan untuk menghibur anak-anak yang hadir bersama keluarga mereka.
Namun, ada satu permainan yang menjadi sorotan dan akhirnya dilarang oleh Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya yaitu permainan Boneka Jepit
Kepala Satpol-pp dan WH Aceh Jaya melalui Kasi Lidik WH Aceh Jaya, Razali yang turun langsung ke lokasi Acara atas laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut ada permainan yang mengandung unsur judi yaitu permainan boneka jepit
“Permainan semacam undian yang mengandung unsur judi atau maisir, permainan ini melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” kata Razali Senin malam (22/7/2024)
Setelah melihat permainan itu pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan Satpol-pp dan pihak panitia untuk diambil tindakan terhadap permainan itu
“Kita telah Menghentikan praktek permainan tersebut maka secara langsung pemilik permainan pun menutup nya,” ungkapnya
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang dan pengelola Permainan untuk tetap menjaga nilai-nilai syariat islam dalam suasana Piasan Raya HUT Aceh Jaya,” pungkas Razali. (*)