Aceh Jaya – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Bupati melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 029/6010/2024 menggelar apel kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat di lapangan Terbuka samping Dinas Kesehatan Aceh Jaya pada jum’at, 2 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata, memeriksa, dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.
Dalam apel tersebut, Pemeriksaan terhadap kelayakan administrasi dan fisik kendaraan tersebut dilakukan oleh Tim Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya. Kendaraan yang telah dikumpulkan diperiksa secara menyeluruh, baik yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPK maupun yang belum tercatat.
Plh. Sekda Aceh Jaya, Asy’ari, SE., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pandangan fraksi-fraksi di DPRK pada saat penyerahan KUA PPAS beberapa waktu lalu.
“Selama ini, kita menemukan adanya penggunaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, melalui apel kendaraan dinas ini, kita ingin menertibkan kembali penggunaan aset daerah dan memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan oleh pihak yang berhak,” tegas Asy’ari.
“Ini adalah langkah awal dalam menertibkan penggunaan kendaraan roda empat dan alat berat agar sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asy’ari menambahkan bahwa pendataan aset ini akan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati yang akan menetapkan siapa saja yang berhak menggunakan kendaraan dinas tersebut. “Kami juga merencanakan penempelan stiker khusus pada kendaraan dinas sebagai identifikasi agar benar-benar digunakan untuk kepentingan dinas,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dinas yang layak akan diserahkan kembali kepada SKPK sesuai dengan peruntukannya pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024.
Bagi pejabat SKPK yang tidak menyerahkan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam surat edaran, akan dilakukan penjemputan secara paksa dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan aset daerah digunakan secara optimal dan sesuai peruntukan, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah. (*)