Aceh Jaya – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Ke-XIV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Jaya, pada hari Jum’at (9/8/2024).
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk Pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, agenda lain yang dibahas adalah Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal, S.H, dihadiri oleh anggota DPRK Aceh Jaya, unsur Forkopimda Aceh Jaya, Plh. Sekretaris Daerah Aceh Jaya, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Kepala SKPK, Sekretaris DPRK Aceh Jaya, Direktur RSUD Teuku Umar, Kepala Bank Aceh Cabang Calang dan unsur terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Pj. Bupati Dr. A. Murtala mengungkapkan pentingnya perubahan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024 untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kondisi faktual, baik dari sisi kebutuhan maupun ruang fiskal anggaran Kabupaten Aceh Jaya.
Pj.Bupati Aceh Jaya mengatakan bahwa postur anggaran dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan dari yang dianggarkan sebelumnya dalam APBK murni.
Pj. Bupati menjelaskan, tema pembangunan Aceh Jaya untuk Tahun 2025 adalah “Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Merata dan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi”. Rencana anggaran dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan tetap mempertimbangkan asas efektifitas, efisiensi, tepat sasaran, dan keadilan.
Ia menambahkan, secara keseluruhan, anggaran Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.867.949.347.339.
Alokasi belanja daerah lebih dititikberatkan pada pencapaian enam prioritas pembangunan di tahun 2025, yaitu:
– Peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
– Peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan penurunan stunting.
– Pembangunan infrastruktur dasar dan ketahanan bencana.
– Pertumbuhan ekonomi dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
– Peningkatan kesejahteraan sosial, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga.
– Penyelenggaraan keistimewaan Aceh.
Terakhir, Pj. Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, hingga persetujuan bersama pada hari dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Wakil ketua II DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran dan TAPK serta semua pihak yang terlibat hingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini.
Ia berharap, rancangan ini untuk dapat ditindaklanjuti proses berikutnya yaitu evaluasi kepada Pemerintah Aceh dan nantinya hasil evaluasi tersebut akan disempurnakan kembali.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota keuangan serta berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024 serta penandatanganan berita acara serah terima dokumen Rancangan KUA-PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025. (*)