Ratusan Tenaga Honorer Non ASN Gelar Aksi Damai di Bireuen, Tuntut Kejelasan Status PPPK

Bireuen – Ratusan tenaga honorer non ASN, yang didominasi oleh tenaga kesehatan, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bireuen untuk menuntut kejelasan status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selasa, (14/1/2025)

Bacaan Lainnya

Para peserta aksi membawa poster bertuliskan tuntutan mereka, yang berfokus pada pengangkatan penuh waktu tanpa diskriminasi.

Jamal, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat harus segera diangkat tanpa melalui tes tambahan.

“Kami menolak sistem PPPK paruh waktu. Tenaga honorer, khususnya kategori R2 dan R3, telah lama mengabdi dan berhak mendapatkan status penuh waktu. Kami menuntut keadilan dan pengakuan atas dedikasi kami,” ujar Jamal dalam orasinya.

Setelah orasi berlangsung, beberapa perwakilan massa diterima oleh Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM, untuk melakukan audiensi. Jalaluddin menyatakan bahwa pihaknya mendengar dan memahami aspirasi para tenaga honorer, serta berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat.

Salah satu tenaga honorer, Ulfayani, mengungkapkan perjuangan panjangnya selama 17 tahun. “Selama ini saya hanya menerima honor Rp150.000 per bulan. Kami berharap perjuangan ini berbuah manis dan pemerintah mendengarkan aspirasi kami,” ungkapnya penuh haru.

Dalam aksi tersebut, terdapat beberapa poin utama tuntutan yang disampaikan:

1. Pengangkatan penuh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3.
2. Pengangkatan tanpa tes ulang bagi tenaga R2/R3 yang telah lulus PPPK.
3. Penyelesaian pengangkatan tahap I untuk R3 sebelum membuka gelombang baru.
4. Pengusutan tenaga PPPK yang tidak aktif bekerja, dengan melampirkan SPTJM.
5. Pengangkatan tanpa tes bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun.
6. Pengangkatan tenaga honorer yang terdata dalam basis data BKN sebagai PPPK penuh waktu.
7. Penolakan terhadap sistem PPPK paruh waktu.

8. Implementasi UUD Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pengangkatan tenaga kerja dengan masa pengabdian di atas 5 tahun.

Aulia Rahmi, koordinator kategori R2/R3, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah serius untuk memperjuangkan hak tenaga honorer di Kabupaten Bireuen.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian. Harapan kami adalah pemerintah benar-benar mendengarkan suara kami,” tegasnya.

Aksi diakhiri dengan doa bersama dan komitmen para peserta untuk terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan kejelasan dari pemerintah. (*)

Pos terkait