Aceh Jaya – Satpol PP dan WH bersama Panwaslih Aceh Jaya kembali menyisir ke desa – desa di wilayah Kecamatan Pasie Raya dan Darul Hikmah untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih dibiarkan oleh para kontestan politik Pemilu tahun 2024.
” Hari ini kami berfokus di Kecamatan Pasie Raya dan Kecamatan Darul Hikmah. Tim menertibkan sebanyak 53 APK dengan rincian 8 Baliho, 25 Spanduk, 12 Banner dan 8 Stiker,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, Rabu (22/11/2023).
Umumnya, ujar Hamdani, pelanggaran APK didominasi oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRA, DPR RI, dan DPRK dari dapil masing-masing.
Ia menambahkan, giat tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu Tahun 2024 dan bentuk pengawasan sekaligus penertiban APK yang melanggar aturan kepemiluan.
” Penertiban ini karena para caleg memasang APK diluar jadwal kampanye. Padahal, jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan Panwaslih Aceh Jaya berhasil mencopot sebanyak 245 APK selama tiga hari penertiban di sembilan kecamatan dalam wilayah Aceh Jaya.(*)