Tingkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Kampanye, Panwaslih Aceh Jaya Panggil seluruh Panwascam

Aceh Jaya – Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Lakukan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Proses Masa Kampanye bersama seluruh panwascam, Korsek dan staf Panwascam

Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, mulai Senin 4 hingga Selasa, 5 Desember 2023. Dilaksanakan di Hotel Pantai Barat Calang,

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Muhammad Afzal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Proses Masa Kampanye sangat penting dan tepat dilakukan

“Perlu kita pahami Bersama bahwa, kita sebagai pengawas perlu menyatukan persepsi, memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama terutama dalam melakukan pengawasan dalam tahapan kampanye pemilu ini,” kata Afzal

Dirinya melanjutkan bahwa Para peserta pemilu memiliki cara dan strategi masing-masing dalam rangka mencapai tujuannya dalam pemilu ini.

“Dinamika di lapangan tidak dapat kita pungkiri ada peserta pemilu yang mengikuti aturan dan menggunakan strategi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku demi tercapai tujuannya,”

Ada juga yang menggunakan strategi dengan tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku demi tercapai tujuannya

“Tugas kita dalam pengawasan ialah memastikan tidak ada pihak yang terzalimi oleh pihak lainnya. Jika ada sengketa pengawas harus membantu mencari solusi,” ucapnya

Oleh karena itu, lanjutnya diperlukan pemahaman yang tepat dan tata cara bagaimana prosedurnya dalam menangani pelanggaran dan penyelesaian sangketa proses masa kampanye.

Adapun yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ramzi Murziqin, menyampaikan materi tentang Mitigasi Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Masa Kampanye.

Kemudian Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sembambi Mekkah Banda Aceh Zulfadli, menyampaikan materi tentang Pendekatan Sosial Budaya dalam Penyelesaian Sangketa antar Peserta Pemliu.

Sementara Kamaruzzaman, selaku Kordiv P3S menyampaikan kegiatan ini dilakukan atas dasar tahapan pemilu sudah memasuki tahapan masa kampanye

“Perlunya pengawas Pemilu di Tingkat kecamatan (Panwascam) untuk mendapatkan pembekalan mengenai tata cara atau pemahaman mengenai prosedur dalam mengidentifikasi pelanggaran pemilu di masa kampanye serta proses penanganannya secara cepat dan tepat,” terangnya

Kemudian, juga perlu dibekali mengenai tata cara pengisian laporan setiap harinya dari hasil pengawasan yang dilakukan dalam masa kampanye ini. (*)

Pos terkait