Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya berhasil menertibkan/menangkap sebanyak 49 hewan ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten setempat, Sabtu (9/12/2023).
Ke 49 hewan ternak tersebut terdiri dari 45 ekor kambing dan 4 ekor sapi ditangkap di komplek perkantoran pemda, lingkungan Polres, pasar, jalan raya, tempat ibadah (mesjid), serta fasilitas umum lainnya.
” Penertiban ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani.
Selain itu, penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemilik agar lebih taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
Hamdani mengatakan petugas Satpol PP melakukan penertiban ternak pada hari Sabtu dan Minggu. Strategi ini dilakukan karena pemilik ternak melepasliarkan hewan peliharaan lebih banyak pada hari libur kerja.
” Sebahagian besar dari pemilik ternak hanya menjaga dan mengkandangkan ternak ketika ada patroli dan penertiban saja,” kata Hamdani.
Selama ini tingkat kesadaran dan kepatuhan pemilik ternak masih rendah serta jauh dari Qanun dan tuntunan syariat.
Ia menambahkan hewan ternak yang terjaring petugas kemudian dibawa ketempat penampungan hewan (TPH). Bagi pemilik yang ingin menebus, harus menandatangani surat pernyataan dan membayar denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak.
Hamdani berharap dengan adanya pernertiban ternak di Aceh Jaya maka masyarakat agar betul betul menjaga hewan peliharaannya, sehingga tidak menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)