Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya akan melakukan pelelangan terhadap 3 ekor kambing hasil penangkapan pada operasi hewan ternak di wilayah Kecamatan Krueng Sabee.
Pelaksanaan lelang satu ekor kambing jantan dan dua betina itu pada Jumat 22 Desember 2023 di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Senin (18/12/2023)
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Razali mengatakan, pelelangan tersebut dilakukan lantaran tidak ditebus oleh pemiliknya hingga jatuh tempo, dan sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor: 300/51/2023 tentang pembentukan panitia lelang hewan ternak.
Adapun syarat dan ketentuan pelelangan yaitu, objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya dan dapat dilihat di tempat penampungan hewan (TPH) Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya.
Lelang akan dilakukan secara langsung dan terbuka untuk umum, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh Jaya.
Kemudian, peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 200 ribu kepada panitia.
Ia menambahkan, surat penawaran dimasukkan dalam amplop tertutup dipegang oleh peserta lelang dan dibuka secara bersamaan pada saat pelelangan yang telah ditentukan.
“Pemenang lelang akan diumumkan melalui media sosial dan website Pemkab dan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, jangka waktu pengambilan objek lelang oleh pemenang paling lambat satu hari setelah batas akhir pelunasan.I
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia pelelangan hewan ternak, saudara Razali Nomor: 082299474674 atau datang langsung ke kantor satpol PP dan wh Aceh Jaya. (*)