Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan melabrak aturan (melanggar) disepanjang jalan Nasional Banda Aceh – Meulaboh, Pasar, area terlarang, Kamis (21/12/2023).
APK tersebut berupa baliho, banner, dan poster yang menempel dan diikat di pohon, tiang listrik/telkom, rambu-rambu jalan dan jembatan, taman, tempat ibadah hingga yang berada dipinggir jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani mengatakan penertiban dan pembersihan APK ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi tanggal 12 dan 20 Desember 2023 serta data/temuan lapangan dari Panwaslih dan Panwascam dalam kabupaten Aceh Jaya terhadap APK yang melanggar ketentuan atau aturan pemilu Tahun 2024,
Selain itu, sekaligus penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
“Kali ini, Petugas Satpol PP diapit dan dipantau langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Jaya Muhammad Afzal dan Anggota Panwaslih Hendri turut didampingi panwascam setempat,” ujar Handani
Dirinya memaparkan bahwa Area yang disasar meliputi Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya. APK yang ditertibkan diangkut dan diamankan ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal menghimbau kepada seluruh peserta pemilu tahun 2024 agar dalam memasang APK dan Bahan Kampanye (BK) sesuai ketentuan dan aturan serta tetap menjaga ketertiban umum.
” Mari sama-sama mewujudkan situasi yang damai dan kondusif selama tahapan hingga pesta demokrasi tuntas dengan nuansa gembira.” pungkas Muhammad Afzal (*)