Siapkan diri Anda, Bawaslu Aceh Jaya akan buka pendaftaran PTPS

Aceh Jaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Jaya akan membuka pendaftaran rektrutmen Pengawas pemilihan tingkat TPS

Hal itu diucapkan oleh Ketua Bawaslu Aceh Jaya, Muhammad Afzal pada sosialisasi Perekrutan PTPS di Hotel Pantai Barat, Senin (25/12/2023)

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Aceh Jaya, menyampaikan bahwa PTPS di bentuk oleh Panwascam melalui program kerja (pokja) yang sekurang-kurangnya 5 orang atau maksimal 7 orang diantaranya Ketua Panwascam sebagai Ketua Pokja dan Sekretariat sebagai sekretaris

“Total yang dibutuhkan 311 Pengawas TPS dan Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024,” ujar Muhammad Afzal

Adapun syaratnya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Berdomisili di kecamatan setempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon PTPS.
9. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih pada saat mendaftar.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Untuk Berkas Pendaftaran:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan (Panwascam)
2. Fotocopy surat tanda penduduk elektronik (KTP -el)
3. Pas foto setengah badan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy ijazah terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat penyataan bermaterai
7. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
8. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan informasi lebih lanjut silakan mendatangi kantor sekretariat Bawaslu kecamatan atau kantor panwaslu kelurahan/desa masing-masing.
9. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing.
10. Dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu yang asli dan satu fotocopy

Dirinya melanjutkan, Setiap TPS akan di tempatkan satu Pengawas TPS untuk mengawasi proses pemilu pada tahun 2024 di Kabupaten Aceh Jaya

“Semoga yang terpilih nantinya orang – orang yang mampu bekerja dan faham tentang aturan yang berlaku, sehingga tidak menjadi kendala ketika bertugas mengawasi TPS,” pungkas Afzal. (*)

 

Pos terkait