Langsa, Bahaba.net – Ketua Tim (Katim) Penyuluh Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Dra Evi Sri Rahayu MSos melakukan pembinaan bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Rabu, 28 Februari 2024.
Evi Sri Rahayu mengingatkan PAI agar memahami secara detail regulasi dan administrasi yang menjadi kebutuhan dan berkaitan dengan Penyuluh Agama Islam, baik SK jabatan, SK pangkat, dan penilaian angka kredit (PAK).
“Jangan abai terhadap regulasi dan administrasi, karena akan berefek pada penyuluh nantinya,” ucap Evi Sri Rahayu yang juga Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PW IPARI) Provinsi Aceh.
Ia menegaskan Penyuluh Agama Islam tidak boleh membantu kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau penghulu untuk menikahkan pasangan calon pengantin (Catin). Karena sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, Pasal 17, Ayat 1 bahwa akad nikah dilaksanakan di hadapan kepala KUA kecamatan/penghulu/PPN yang melayani tempat akad nikah dilaksanakan.
“Ketika pernikahan dilakukan bukan di hadapan penghulu, maka dinyatakan tidak sah, artinya nikah siri. Akibat nikah siri, pasangan itu tidak bisa diberikan buku nikah. Itu tercantum dalam PMA tentang pencatatan nikah,” pungkas Evi.
Katim PAI juga melarang penyuluh agama Islam mengambil biaya apa pun baik administrasi maupun saat bimbingan Catin. Jika kedua hal di atas dilakukan dan bersedia menggantikan kepala KUA untuk melakukan pernikahan, maka akan dijatuhi hukuman kedisiplinan, walaupun itu perintah atasan (kepala KUA).
“Penyuluh agama Islam harus fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pekerjaan penyuluh di lapangan, maka harus turun ke lapangan dan buktikan dengan laporan fisik,” tegas Evi Sri Rahayu.
Ia juga mengingatkan, jika penyuluh tidak turun ke lapangan, pasti kesulitan membuat laporan. Apalagi saat ini sudah ada pemantauan kinerja ASN melalui aplikasi e-Kimerja dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Jika tidak aktif di lapangan, maka target SKP akan sulit tercapai.
Khusus kepada Penyuluh Agama Islam PPPK, kata Ketua PW IPARI Aceh, setiap tahun ada evaluasi dan masa kerja terbatas. Maka harus mampu membuktikan secara maksimal kinerjanya di lapangan.