Banda Aceh – Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si., dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, MM., menerima penghargaan penetapan Semeuleung Raja sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Provinsi Aceh Tahun 2023. penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh yg di wakili oleh Kadis Pariwisata Prov. Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si., yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (15/5/2024)
Semeuleung Raja yang merupakan adat dan budaya Kerajaan Meureuhom Daya Lamno berasal dari Kabupaten Aceh Jaya, akhirnya ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB) Provinsi Aceh Tahun 2023.
Tradisi Peumeunap Semeuleung atau menyaksikan raja disuapi makanan merupakan adat dan budaya Kerajaan Meureuhom Daya Lamno berasal dari Kabupaten Aceh Jaya, yang bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Kerajaan Meureuhom Daya Lamno, Aceh yang memerintah pada tahun 1480 – 1505.
Tradisi ini dilaksanakan setiap 1 tahun sekali tepatnya pada saat hari raya Idul Adha untuk mengenang kembali proses adat yang pernah di lakukan oleh Raja Daya dalam menjamu tamu kehormatan serta Raja-Raja dari kerajaan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, menyampaikan rasa bangganya atas penetapan Semeuleung Raja sebagai WBTb Indonesia. Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk terus melestarikan dan mengembangkan tradisi ini agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan bagi generasi penerus.
Penetapan Semeuleung Raja sebagai WBTb Indonesia merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan masyarakat Aceh Jaya dalam melestarikan dan menjaga budaya lokal.
Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga warisan budaya dan mendorong promosi budaya Aceh Jaya ke kancah nasional dan internasional. (*)