Aceh Jaya – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, pada hari Sabtu (17/8/2024).
Pada momen ini, sebanyak 96 warga binaan Lapas Kelas III Calang menerima remisi sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkompinda Aceh Jaya, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Kepala Lapas Kelas III Calang, para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Kepala SKPK serta warga binaan Lapas Kelas III Calang.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A Murtala.M.Si,. mengatakan bahwa HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 79 tahun ini bertepatan dengan 3 momen penting, yaitu Ibu Kota Nusantara, Pergantian Presiden dan menuju Indonesia emas 2045.
Kemudian ia menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan suka rela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang”, tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa saat ini lembaganya menampung 108 warga binaan, dengan 96 di antaranya menerima remisi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Yusaini berharap agar para warga binaan terus mengikuti program-program pembinaan dengan baik agar mereka siap diterima kembali di masyarakat setelah bebas nantinya.
Salah seorang warga binaan Lapas, Mursal, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pj. Bupati Aceh Jaya dan seluruh pihak yang telah hadir dalam penyerahan remisi kepada kami.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas dan jajarannya yang tak pernah lelah membimbing kami, semoga amal ibadahnya kelak diterima oleh Allah SWT”, ujarnya.
Berikut adalah rincian remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas III Calang:
– 1 bulan : 16 orang
– 2 bulan : 12 orang
– 3 bulan : 24 orang
– 4 bulan : 25 orang
– 5 bulan : 16 orang
– 6 bulan : 3 orang
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri untuk masa depan. (*)