Aceh Jaya – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 100.3.4.2/478/2024 yang mengatur tentang kewajiban menyanyikan lagu Himne Aceh Jaya pada setiap hari Senin di seluruh jajaran pendidikan di wilayah tersebut. Jum’at (23/8/2024)
Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada Senin mendatang. Pejabat pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Aceh Jaya, Teuku Khairullah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap daerah di kalangan peserta didik serta tenaga pengajar.
“Lagu Himne Aceh Jaya merupakan simbol kebanggaan kita. Melalui langkah ini, kami berharap dapat menanamkan nilai-nilai patriotisme dan kecintaan terhadap daerah sejak dini,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMP wajib melaksanakan pengibaran bendera dan menyanyikan lagu Himne Aceh Jaya pada setiap upacara bendera hari Senin.
Surat ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua siswa untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini berjalan dengan baik dan tertib.
Teuku Khairullah juga menambahkan bahwa Disdikbud Aceh Jaya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut di seluruh sekolah.
“Kami akan memastikan bahwa surat edaran ini dipatuhi dan dijalankan dengan baik, sehingga tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh komponen pendidikan di Aceh Jaya dapat semakin memperkuat identitas lokal dan memperkokoh persatuan di kalangan generasi muda. (*)