HUT Mahkamah Agung ke 79, Pengadilan Calang Sosialisasi Hukum untuk Siswa Pesantren Al Ansar

Aceh Jaya – Pengadilan Negeri Calang melakukan sosialisasi hukum di Pesantren Al Ansar, Aceh Jaya, Jum’at (23/8/2024)

Kegiatan itu dilaksanakan Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-79 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H

Bacaan Lainnya

Peserta sosialisasi terdiri dari para santri, Siswa SMP dan SMA yang ada di Pesantren Al Ansar sekitar 400 orang dan dewan guru. Pihaknya terlihat antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh tim dari Pengadilan Calang.

Hakim Pengadilan Calang, Yudhistira menyampaikan bahwa kegiatan itu dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum kepada para siswa di wilayah Aceh Jaya khususnya di Pesantren Al Ansar

Dalam sela-sela kegiatan tersebut, Yudhistira menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi generasi muda, terutama bagi para santri yang kelak akan menjadi pemimpin di masyarakat.

“Kegiatan ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Calang di lingkungan pesantren, dan kami berharap ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar di Aceh Jaya,” ujar Yudhistira.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terbentuknya generasi yang taat hukum dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara.

Pimpinan Pesantren Al Ansar, Tgk Herman menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum kepada para santri.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan wawasan yang sangat bermanfaat bagi para santri. Semoga kerja sama antara Pengadilan Calang dan pesantren dapat terus terjalin,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para santri dapat menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai hukum ke masyarakat luas, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di Aceh Jaya.

“Semoga kerja sama antara Pengadilan Calang dan pesantren dapat terus terjalin dan bisa kembali melaksanakan kegiatan di kesempatan lain,” pungkas Tgk Herman. (*)

Pos terkait