Aceh Jaya – Setelah sebelumnya mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyanyikan Himne Aceh Jaya di sekolah-sekolah, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya kembali mengeluarkan kebijakan baru yang berfokus pada pembinaan spiritual di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 400.3.5.5/547/2024 tentang kewajiban membaca Al-Qur’an di satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Aceh Jaya. Jum’at (13/9/2024)
Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya, T. Khairullah, menyampaikan bahwa kegiatan membaca Al-Qur’an ini dimulai setiap pagi sebelum proses pembelajaran berlangsung, dengan durasi antara 5 hingga 15 menit.
“Membaca Al-Qur’an sebelum memulai aktivitas belajar bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas siswa dan membentuk karakter yang baik, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lebih fokus dan khidmat,” ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah Disdikbud Aceh Jaya, termasuk jenjang SD, SMP, dan PAUD
T. Khairullah menegaskan bahwa pihak sekolah harus melaksanakan program ini secara rutin setiap hari, dengan pengawasan langsung dari guru-guru. Para guru juga diimbau untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan membaca Al-Qur’an bersama siswa sebagai bentuk contoh teladan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya fokus pada peningkatan intelektual, tetapi juga spiritual, sebagai upaya membentuk generasi Aceh Jaya yang berkarakter Islami dan unggul,” tambah T. Khairullah.
Surat edaran ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang menilai bahwa inisiatif tersebut dapat membangun suasana belajar yang lebih religius dan menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini kepada para siswa.
“Disdikbud Aceh Jaya juga berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di semua sekolah, memastikan berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Khairul. (*)