Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mulai mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat tertunda sejak bulan Juni 2024 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Jaya pada Jumat (18/10/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asy’ari, menjelaskan bahwa pencairan TPP ke-13 sudah dimulai sejak 11 Oktober 2024, sedangkan pencairan TPP reguler dari bulan Juni hingga September 2024 akan dilakukan pada 21 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, tahapan pencairan TPP ke-13 dan reguler sudah bisa kita lakukan setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang sebagai konsekuensi dari perubahan SOTK,” ujar Asy’ari. Ia menambahkan bahwa perubahan ini memerlukan rekomendasi kelas jabatan terbaru dari Kemenpan RB.
Asy’ari berharap tunjangan ini dapat meningkatkan produktivitas ASN serta meringankan beban ekonomi mereka. Penundaan pembayaran TPP disebabkan oleh perubahan nomenklatur, penyesuaian kelas jabatan, dan persetujuan validasi evaluasi jabatan. Meski begitu, berkat percepatan oleh tim terkait, pencairan TPP dapat dilakukan sesuai target.
“Seluruh ASN di Aceh Jaya kini bisa menerima hak mereka secara reguler hingga bulan Desember mendatang,” tambahnya. Ia juga menginstruksikan pimpinan SKPK untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pencairan berjalan sesuai jadwal.
Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan pencairan berjalan lancar. “Kami memastikan seluruh ASN di Aceh Jaya akan menerima tunjangan ini tepat waktu. Ini merupakan komitmen Pemkab Aceh Jaya dalam menjaga kesejahteraan pegawainya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Tim Perancangan Pengalokasian TPP ASN Aceh Jaya yang berhasil mempercepat proses pencairan sesuai target. Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat dan pelayanan publik semakin optimal. (*)