24 Personil Satpol PP Dikerahkan untuk Penertiban APK di Aceh Jaya

Aceh Jaya – Dalam rangka mendukung kelancaran tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya mengerahkan 24 personil untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Langkah ini diambil berdasarkan koordinasi antara Satpol PP dan WH dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya serta berbagai instansi terkait lainnya. Minggu (3/11/2024)

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, kampanye Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Hamdani menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan, ditemukan banyak APK calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati yang melanggar ketentuan pemasangan.

“Untuk mengefektifkan tugas penertiban ini, kami menurunkan 24 personil Satpol PP-WH yang dibagi menjadi tiga tim. Setiap tim akan menangani tiga kecamatan,” ujar Hamdani.

Dirinya melanjutkan, Tim 1 bertugas di Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, dan Darul Hikmah; Tim 2 di Kecamatan Panga, Teunom, dan Pasie Raya; dan Tim 3 di Kecamatan Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya.

Sejumlah 154 APK berhasil ditertibkan, termasuk 67 baliho, 73 spanduk, dan 14 umbul-umbul. Dari jumlah ini, 119 APK merupakan milik calon gubernur-wakil gubernur, sedangkan 35 APK adalah milik calon bupati-wakil bupati.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pemasangan pada tiang listrik, pembatas jalan, dan pepohonan, serta lokasi-lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

Dalam penertiban ini, personil Satpol PP didampingi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Panwascam, serta dibantu oleh Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.

Pihak Satpol PP dan Panwaslih menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Satpol PP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya akan terus memantau perkembangan APK hingga masa kampanye berakhir. Jika masih ditemukan pelanggaran pemasangan APK, penertiban lanjutan akan kembali dilakukan,” pungkas Hamdani. (HI)

Pos terkait