DPRK Aceh Jaya Ingatkan semua Pihak Agar tidak Melanggar Syariat dalam Kampanye Terbuka

Aceh Jaya – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Jaya, Hazami, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kampanye terbuka untuk tidak melanggar Qanun Syariat Islam. Minggu (10/11/2024)

Peringatan ini disampaikan Hazami setelah menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan syariat, terutama dalam hal menghadirkan pekerja seni atau penyanyi yang berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Bacaan Lainnya

“Jika menghadirkan penyanyi dalam kampanye, kami meminta agar tidak mempertontonkan hal-hal yang merusak citra pelaksanaan Syariat Islam, seperti berjoget bersama antara laki-laki dan perempuan. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran Qanun Syariat,” tegas Hazami.

Hazami juga meminta kepada penyelenggara pemilu agar menjadikan poin pelanggaran Qanun Syariat Islam sebagai hal yang wajib dihindari dalam setiap kegiatan kampanye.

Menurutnya, semua pihak, termasuk pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, harus menjaga pelaksanaan kampanye agar tidak melanggar aturan syariat yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Selain itu, Hazami juga menekankan pentingnya peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam mengawasi dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap qanun tersebut.

“Kami berharap Satpol PP dan WH dapat mengawasi setiap kegiatan kampanye terbuka dan segera mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran syariat islam. Semua pihak harus bekerjasama menjaga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Jaya,” cetusnya

“Semoga kegiatan kampanye ke depan dapat berjalan dengan tertib dan beretika sesuai dengan aturan syariat yang berlaku di Aceh,” tutup Hazami. (*)

Pos terkait