Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dengan nilai evaluasi 90,0, Selasa (19/11/2024).
Penghargaan ini diberikan pada acara Malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) terhadap 183 badan publik.
Dalam sambutan Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sangat mendukung langkah Komisi Informasi Aceh dalam pemberian penghargaan ini.
“Transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Kami mengapresiasi upaya Komisi Informasi Aceh dalam mendorong keterbukaan informasi publik melalui penghargaan ini. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zulkifli.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kepada Pemerintah Aceh Jaya tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asy’ariyang mewakili Penjabat Bupati Aceh Jaya.
Dalam kesempatan itu, Asy’ari menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini.
“Dari 183 badan publik yang dimonitoring dan evaluasi oleh KIA, Aceh Jaya berhasil meraih predikat informatif. Ini adalah prestasi yang membanggakan. Kami berharap Aceh Jaya terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Asy’ari.
“Kami berkomitmen untuk terus mempublikasikan semua informasi yang relevan, sebagai bagian dari amanah yang harus kami pegang. Penghargaan ini juga sebuah semangat untuk kinerja kami dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat.” Lanjutnya.
Predikat Kabupaten Informatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Prestasi ini juga mencerminkan keberhasilan dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengatakan, pihaknya rutin setiap tahun melakukan monitoring terhadap lembaga publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi.
Monitoring itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.
Adapun indikator penilaian adalah memantau informasi yang dipublis pada website dan akun media sosial setiap instansi seberapa berkualitas, aktif dan update. (*)