Aceh Jaya – Setelah dilakukan pelelangan 4 ekor kambing pada bulan Mei 2024, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan pelelangan terhadap ternak 6 ekor kambing hasil tangkapan di jalan raya yang tidak ditebus oleh pemiliknya. Rabu (20/11/2024)
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa 6 ekor kambing yang dilelang oleh panitia merupakan hasil tangkapan dari operasi penertiban pada tanggal 23-25 Oktober dan tanggal 6-7 November 2024.
Pelelangan hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP bersama Tim, merupakan rangkaian dan bagian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022. Dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penangkapan, ternak yang tidak ditebus oleh pemiliknya, maka hewan ternak tersebut akan dilelang oleh panitia setelah dilakukan penilaian.
Perlu diketahui bahwa mulai dari bulan Januari s.d November 2024, Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu telah menjaring 131 hewan ternak dengan rincian 102 ekor Kambing dan 29 ekor Sapi.
Dari jumlah tersebut 10 ekor kambing masuk dalam daftar lelang, 4 ekor telah dilelang pada 13 Mei 2024 dan 6 ekor telah dilelang hari ini.
“Lelang tersebut diikuti oleh 2 peserta dari Kecamatan Krueng Sabee dan langsung ditetapkan sebagai pemenang, karena kedua peserta mengajukan penawaran paket yang berbeda yaitu paket 1 dan paket 2, masing-masing paket terdiri dari 3 ekor kambing.
Selama ini,” ucap Hamdani
Petugas Satpol PP bersama Tim Penertiban ternak sudah berupaya maksimal dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama bagi pelintas jalan raya. Walaupun masih banyak terlihat hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.
“Kami mengharapkan seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke Pemerintah Kabupaten, dalam hal SKPK yang membidangi peternakan,” ujarnya
Disamping itu kami terus menghimbau dan meminta pemilik ternak untuk lebih taat dan patuh pada peraturan yang berlaku.
“Jadilah peternak yang taat dan bijak serta menghargai hak-hak orang lain (pelintas jalan raya),” serunya
Kita akui bersama bahwa usaha peternakan merupakan salah satu sumber ekonomi/usaha yang menjanjikan di Aceh Jaya. Namun harus lebih tertib, teratur dan terjaga.
Jangan jadikan sumber ekonomi (mata pencaharian) bagi pemilik ternak menjadi sumber air mata bagi masyarakat yang lain. Peternak diminta untuk bersikap arif dan bijak dengan mengandangkan ternaknya serta memiliki rasa kesadaran dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama.
“Bila para peternak tidak merubah mindsetnya dalam cara beternak, sampai kapanpun tidak dapat merubah kondisi Aceh Jaya menjadi lebih baik. Bahkan stigma kadang _Sapi Sepanjang Jalan_ akan tetap disematkan oleh masyarakat pelintas,’ tutup Hamdani. (*)