Penyusunan Qanun Penanggulangan Bencana Aceh Jaya Selesai, Diberlakukan Tahun 2025

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dengan menyusun Qanun Penanggulangan Bencana (Qanun PB).

Dalam rangka finalisasi Qanun tersebut, dilakukan serangkaian rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Jaya, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta para stakeholder terkait.

Bacaan Lainnya

Rapat pembahasan Qanun PB ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya.

Kepala BPBK Aceh Jaya, AG Suhadi
melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ismail, menyampaikan bahwa proses penyusunan Qanun ini telah melewati berbagai tahapan penting.

“Setelah melalui berbagai tahapan dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya Qanun tentang Penanggulangan Bencana ini terbentuk. Kami berharap Qanun ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi bencana di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Ismail.

Ismail juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, serta masyarakat dalam mengimplementasikan Qanun tersebut.

“Dengan adanya Qanun ini, diharapkan setiap upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, efektif, dan efisien,” tambahnya.

Ismail melanjutkan, pembentukan Qanun PB ini telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. “Qanun ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keselamatan warga,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Qanun PB ini, Kabupaten Aceh Jaya kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengatasi berbagai potensi bencana, baik alam maupun non-alam, yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan bencana di masa mendatang,” pungkas Ismail. (*)

Pos terkait