Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan dan pertanahan resmi launching uji KIR (Uji Kendaraan Bermotor) tanda layak digunakan secara teknis bagi angkutan penumpang dan barang di jalan raya.
Diketahui, acara uji kelayakan tersebut dilaksanakan di lokasi uji KIR di komplek terminal tipe B Calang, Desa Bate Tutong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kamis (26/12/2024)
”Atas nama pribadi dan Pemkab Aceh Jaya, saya menyambut baik launching uji KIR yang sudah lama ada namun belum di pakai, demi keselamatan kendaraan di jalan raya” kata PJ. Bupati Aceh Jaya Dr. A. Murtala dalam sambutanya.
Ia berharap kepada kepala Dinas Dan Sekda Aceh Jaya berkolaborasi dengan Balai Provinsi Aceh tentang Uji KIR ini, karena ini wajib bagi pengendara dalam menguji kelayakan kendaraan di jalan raya.
Oleh sebab itu, dengan adanya Uji KIR kendaraan sangat besar mamfaat bagi masyarakat, terutama saat berpergian dengan kendaraan yang sudah teruji dampak keselamatan dan musibah bagi semua penumpang.
Sehingga, tambahnya dengan adanya Uji KIR, kendaraan yang layak dan harus di perbaiki sudah jelas menjaga keselamatan dan musibah saat di jalan raya.
” Kami sangat mendukung dengan uji KIR kendaraan ini sangat besar manfaat yang di terima masyarakat, baik itu angkutan umum dan angkutan barang yang melintas di jalan raya”. kata Dr. A. Murtala
Lanjutnya, uji KIR berlaku mulai lonching hari ini sampai seterusnya, dan tidak di pungut biaya bagi kendaraan yang mau uji KIR demi keselamatan dalam perjalanan.
Adapun Kadis Perhubungan dan Pertanian Aceh Jaya, Masri melalui Kabid Lalulintas jalan Azhar, uji KIR ini juga melayani kendaraan dengan nomor polisi luar Aceh Jaya dengan syarat tambahan.
”Kita melayani kendaraan yang di luar Aceh jaya dengan melampirkan Permohonan Numpang Uji dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten /Kota tempat kenderaan berdomisili.” kata Azhar
Sementara itu ketua Organda Aceh Jaya, Herdi menyambut baik uji KIR bagi kendaraan di Aceh Jaya. Karena dengan adanya Uji KIR kendaraan sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam perjalanan.
” Kita Apresiasi langkah lonching Uji KIR hari ini, karena dengan sudah di uji nantinya kendaraan bisa tau yang layak jalan atau tidak, demi menjaga musibah dan keselamatan masyarakat di jalan.” ujar Herdi
Oleh sebab itu, uji KIR ini diwajibkan bagi kendaraan dalam 6 bulan sekali harus di uji demi keselamatan kendaraan dan penumpang dalam perjalanan.
”Kita berharap uji KIR ini bisa bermanfaat bagi semua masyarakat di Aceh Jaya khususnya, dan bagi pengguna jalan lain yang melintas di Aceh jaya”. Ujar Herdi
Dalam acara tersebut turut dihadiri PJ. Bupati Aceh Jaya, PJ. Sekda Aceh Jaya, Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Asisten, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Melaboh, Kelapa SKPK, Koordinator terminal tipe B Calang, Organda dan para tamu undangan.(*)