Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan terpidana berinisial NF
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2024, yang digelar di aula kantor setempat Selasa (7/1/2025)
Menurutnya, NF dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN CAG.
Kasus ini bermula dari aktivitas NF pada tahun 2023, di mana ia mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
“Pelaku menggunakan media sosial untuk endorse situs judi online, yang bertujuan mengajak masyarakat bermain judi. Dari aktivitas tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan, tetapi perbuatannya melanggar hukum,” ujar Anggidigdo.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit smartphone berbasis iOS dan satu akun Instagram yang teridentifikasi menggunakan bio dengan tautan ke situs judi online.
Kejaksaan Negeri Calang memastikan bahwa kasus ini sudah inkrah, dan pelaku telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Calang serta menjalani masa penahanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas serupa, yang selain melanggar hukum, juga merugikan banyak pihak,” tambah Anggidigdo.
‘Dengan adanya kasus ini, Kejari Aceh Jaya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital masyarakat, terutama dalam hal penggunaan media sosial untuk konten yang melanggar hukum,”tutupnya.(*)