Pers Release Akhir Tahun, Kejari Aceh Jaya Ungkap Capaian Kinerja 2024

Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menggelar konferensi pers akhir tahun pada Selasa, 7 Januari 2025, untuk memaparkan capaian kinerja selama tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Aceh Jaya, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Mohammad Anggidigdo, didampingi jajaran pejabat utama, yaitu Seksi Intelijen Cherry Arida, Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Reagan Siagian, Seksi Pidana Umum, serta Seksi PB3R yang diwakili oleh Tri Sutrisno.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi tersebut, Mohammad Anggidigdo menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejari Aceh Jaya berhasil menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Mohammad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program redistribusi sertifikat tanah di Desa Alue Meraksa, Kecamatan Teunom, yang terjadi pada tahun 2013.

Selain itu, penyidikan juga sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, dengan tersangka berinisial AA.

“Kami juga menangani kasus dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabee,” ungkapnya.

Kasus korupsi lain yang berhasil dituntaskan adalah perkara pengadaan aluminium sulfat (tawas) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata pada tahun anggaran 2017–2021.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 257.357.380, dengan terdakwa berinisial SB yang telah menerima putusan inkracht.

Untuk kasus redistribusi tanah di Desa Paya Laot, dua tersangka lainnya, TJ dan Z, telah menjalani proses hukum hingga tingkat putusan pengadilan. Sementara itu, terdakwa berinisial M masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Penanganan Perkara Pidana Umum

Dari sisi pidana umum, Kejari Aceh Jaya mencatat telah menangani 174 perkara sepanjang tahun 2024, yang terdiri dari 53 SPDP, 48 prapenuntutan, 42 penuntutan, dan 31 eksekusi. Perkara tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:

Narkotika: 10 kasus
Judi Online: 10 kasus
Pencurian: 7 kasus
Pemerkosaan/Pelecehan: 7 kasus
Illegal Logging: 2 kasus
Penganiayaan: 2 kasus
UU ITE: 2 kasus
Penipuan: 1 kasus
KDRT: 1 kasus

“Khusus untuk pelaku jarimah maisir (judi online), kami telah melakukan eksekusi cambuk sebanyak dua kali sepanjang tahun, dengan total 10 tersangka,” ujar Mohammad.

Kasus Menarik Perhatian Publik

Salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah perkara narkotika dengan terdakwa berinisial S, yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Selain itu, Kejari juga menangani perkara UU ITE dengan terdakwa seorang selebgram berinisial N.

Terdakwa diduga mempromosikan judi online melalui media sosial Instagram. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit handphone dan akun Instagram milik terdakwa.

Pengelolaan Barang Bukti

Di tahun 2024, Kejari Aceh Jaya juga melakukan pengelolaan barang bukti dari berbagai kasus. Sebanyak 39 unit barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara 21 unit lainnya dimusnahkan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil di wilayah Aceh Jaya,” tegas Mohammad.

Konferensi pers ini menjadi penutup perjalanan kinerja Kejari Aceh Jaya sepanjang 2024, sekaligus momentum untuk menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga ketertiban hukum di wilayah tersebut. (*)

Pos terkait