Aceh Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya secara resmi mengumumkan pasangan Safwandi dan Muslem D sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Jaya 2024.
Penetapan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan Aceh dan dihadiri oleh Forkopimda, pasangan terpilih, serta sejumlah tamu undangan lainnya pada Kamis (9/1/2025)
Penetapan pasangan Safwandi-Muslem D dilakukan setelah KIP menerima surat konfirmasi hasil Pilkada dari KPU. Dalam Pilkada 2024, pasangan ini memperoleh 36.852 suara atau 63,28 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT), menjadikan mereka pemenang dengan selisih suara signifikan.
Komisioner KIP Aceh Jaya, Basriadi, menyampaikan bahwa penetapan ini adalah tahapan akhir dari tugas KIP dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara PHPU Pilkada 2024, tidak ada sengketa yang diajukan untuk wilayah Aceh Jaya.
“Hasil penetapan ini selanjutnya akan diserahkan ke legislatif sebagai bagian dari proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Jaya,” uajrnya
“Dengan telah ditetapkannya Safwandi dan Muslem D sebagai pemimpin daerah, diharapkan proses pelantikan berjalan lancar sehingga pemerintahan baru dapat segera bekerja untuk mewujudkan program pembangunan demi kemajuan Aceh Jaya,” pungkas Basriadi. (*)