Aceh Jaya – Jelang pergantian tahun, dua dari 172 Gampong (Desa) di Kabupaten Aceh Jaya belum melakukan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahap III dan IV tahun anggaran 2023.
Dua Gampong tersebut meliputi Mon Mata Kecamatan Krueng Sabee dan Gampong Gunong Buloh Kecamatan Panga.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Sulaiman mengatakan, masih ada dua desa lagi belum melakukan pencairan APBG tahun anggaran 2023 karena adanya permasalahan internal.
” Gunong Buloh belum melakukan pencairan tahap III dan IV, dan Gampong Mon Mata tahap IV,” kata Sulaiman, Rabu (13/12/2023).
Sehingga dua Gampong tersebut terancam tidak bisa membayar gaji Keuchik dan perangkat Gampong, serta belanja kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Padahal, kata Sulaiman, deadline atau batas terakhir pencairan APBG hingga tanggal 15 atau 18 Desember 2023.
” Jika APBG belum dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka anggaran tersebut bisa jadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).(*)