Banda Aceh– Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala bersama Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safarudin, menandatangani nota kesepakatan kerja sama tentang Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Aceh Jaya.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor YARA Banda Aceh pada hari Rabu, (29/5/2024)
Penandatanganan nota kesepakatan turut disaksikan oleh Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya Muhammad Milsa, para pengurus YARA, dan para legal YARA.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Masyarakat Miskin Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya
Dirinya melanjutkan, Landasan hukum kerja sama adalah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Bupati dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi ketentuan.
Pj. Bupati Aceh Jaya, Murtala menyampaikan bahwa kerja sama ini juga dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dari LBH YARA.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama antara Pemkab Aceh Jaya dengan YARA ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi Masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dari LBH ini,” cetusnya
Sehingga masyarakat miskin di Aceh Jaya dapat terpenuhi haknya untuk dalam mendapatkan akses keadilan
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Jaya,” pungkas Murtala. (*)