Aceh Jaya – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya sosialisasi Hukum Money Politic kepada kelompok Ibu-ibu pengajian Gampong Dayah Baro dan Ketapang Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Pantai Barat Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Panwaslih Aceh Jaya juga menghadirkan Dr. Ilham, M.A. salah satu Dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh sebagai pemateri.
Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan atas dasar amanat undang-undang dan peraturan kepemiluan tentang pengawasan partisipatif.
“Undang-undang dan peraturan pemilu menganjurkan kita semua, termasuk kelompok Ibu-ibu pengajian untuk dilibatkan partisipasinya dalam pengawasan tahapan kampanye, terutama dalam masa kampanye ini” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hendri, menyampaikan kaum ibu-ibu tidak hanya menjadi objek dalam sosialisasi ini. Namun, yang paling utama adalah diharapkan setelah selesai mengikuti sosialisasi juga menjadi subjek pengawasan untuk diri sendiri, lingkungan keluarga, dan lingkungan terdekat kita.
“Ibu-ibu harus menjadi pelopor dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu salah satunya di masa kampanye ini, lakukan pencegahan, minimalnya untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan terdekat” harapnya.
Kordiv P3S Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Kamaruzzaman, berpesan agar Ibu-ibu tidak menjadi sasaran dari praktik politik uang karena itu bertentangan dengan ketentuan hukum pemilu dan hukum agama
“Orang yang memberi dan yang menerima sama-sama di Neraka” ujarnya.
Menurut Dr. Ilham, Praktik politik uang tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena akan merusak tatanan demokrasi bangsa dan menjadikan negara ini sebagai negara yang bermazhab fee.
“Mau kita jadikan apa negara kita ini, generasi kita nantinya, jika praktik politik uang kita biarkan maka negara kita ini akan menjadi negara bermazhab fee,” katanya.
Mazhap fee maksudnya adalah sistem sogok-menyogok. “secara hukum negara tidak dibenarkan dan hukum Islampun sama, tidak diperbolehkan itu”pungkasnya.(*)