Bahaba.net | CALANG – Satpol PP dan WH bersama Diskoperindag, BPKK serta dukungan Personil dari Polres dan Kodim 0114/Aceh Jaya, melakukan penertiban dan penyegelan terhadap Ruko Pemda di Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, yang tidak membayar retribusi. Rabu (9/8/2023)
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan penertiban ini merupakan upaya kolaborasi untuk mengoptimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 tahun 2013 tentang Pemakaian Kekayaan daerah sebagai mana telah diubah Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 2 tahun 2013.
” Dalam penertiban hari ini, dari 30 unit (pintu) ruko pemda, 20 unit sudah lunas dan 10 unit direncanakan akan disegel. Tim penertiban melakukan komunikasi secara persuasif dan humanis, memberikan pembinaan dan pemahaman kepada penyewa,” kata Hamdani.
“Alhamdulillah 7 penyewa ruko beritikad baik dan langsung menyetor uang muka (DP) melalui rekening Diskoperindag. Sementara 3 penyewa lainnya menunjukkan sikap tidak koperatif dan berbelit-belit, sehingga tindakan penyegelan dilakukan terhadap ruko tersebut,” sambungnya.
Dirinya melanjutkan, Dengan pertimbangan aspek sosial dan kemanusiaan, penyegelan dilakukan dengan cara menempel stiker “DISEGEL/DITUTUP” dan memberikan waktu 2×24 jam bagi penyewa untuk mengosongkan dan memindahkan semua barang, sebelum dikosongkan oleh petugas.
“ika ingin melanjutkan sewa harus segera menyetor retribusi. Selanjutnya, penyewa yang sudah menyelesaikan pembayaran akan diberikan stiker “Lunas”,” terang Hamdani
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Aceh Jaya, Khairun mengatakan, sebenarnya Diskoperindag Aceh Jaya sudah banyak memberikan kelonggaran waktu kepada penyewa aset daerah untuk membayar retribusi.
” Sebagai leading sektor penanggung jawab PAD dari sektor Pasar dan Perdagangan, kami mengucapkan terima kasih kepada para penyewa yang telah melunasi retribusi tepat waktu. Bagi penyewa yang baru saja menyetor DP untuk segera datang ke Diskoperindag untuk kita buatkan kontrak sewa,” ucapnya.
“Bagi yang tidak berniat melanjutkan sewa, ia berharap untuk segera mengosongkan dan tidak perlu menunggu jadwal pengosongan oleh tim penertiban,” pungkas Khairul. (*)