Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Aceh Jaya

Bahaba.net | CALANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya, Rabu (13/9/2023)

Kedua Pelaku tersebut berasal dari Aceh Besar diantaranya (M) dari Kecamatan Lhoknga dan (MK) Kecamatan Pekan Bada. Diduga salah satu diantara itu Hononer di PLN Banda Aceh

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Jaya, AKBP, Andy Sumarta, Memaparkan dalam konferensi Pers bahwa pelaku bermula melakukan kejahatan itu tersangkan (M) menjemput tersangka (MK) ke bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Pekan Bada dengan menggunakan (satu) unit honda beat warna hitam

“Setelah itu Kemudian mereka langsung pergi ke Gardu Listrik yang berada di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya untuk melakukan aksi pertamanya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023, sekira pukul 01.30 Wib dini hari,” kata Kapolres

Dirinya melanjutkan, Setiba di lokasi, (M) menyuruh tersangka (MK) untuk berhenti, dan menunggu di sepeda motor, selanjutnya tersangka (M) datang ke gardu listrik yang hendak dipotong kabel dengan cara memanjat tiang listrik setinggi 2 (dua) meter

Adapun peralatan yang dibawa, Sarung tangan warna hitam sebanyak 2 (dua) pasang, Kunci ring 14 yang telah dimodifikasi, Kunci ring pas 10, Kunci L 10, Kunci ring 12 x 13, Tang potong dengan gagang karet warna hitam merah, Gergaji besi, Cutter sebanyak 2 (dua) buah dan Karet ban bekas

Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 Buah sarung tangan bewarna hitam, 1 Kunci ring 14 yang sudah di modifikasi, 1 Kunci Ring Pas, 1 Kunci L, 1 kunci ring 12 X, 1 tang potong dengan gagang karet warna merah hitam, 1 gergaji besi, 1 gunting besi ukuran 900 MM, 2 Cutter dan 2 Karet ban bekas

Tempat-tempat yang telah dilakukan pencurian di Aceh Jaya :
1) GARDU LISTRIK yang berada di Ds. Patek Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya.
2) GARDU LISTRIK yang berada di Ds. Lhok Krut Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya.
3) GARDU LISTRIK yang berada di Desa Pulo Raya Kecamatan Sampoiniet Aceh
Jaya.
4) GARDU LISTRIK yang berada Desa Sawang Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya.
5) GARDU LISTRIK yang berada di Desa Crak Mong Kec. Sampoiniet Aceh Jaya
6) GARDU LISTRIK yang berada di Desa Krueng No Kecamatan Sampoiniet Aceh
Jaya

Kapolres Aceh Jaya menyebutkan pelaku nekat melakukan pencurian karena diduga juga ada teridentifikasi dengan kecanduan narkoba, Kegiatannya Itu sangat membahayakan bahkan nyawa menjadi taruhan

“Akibat dari pencurian itu sangat merugikan masyarakat banyak dan listrik sering padam di Aceh Jaya,” terangnya

AKBP Andy juga menjelaskan beberapa kasus kriminal lainnya yang diungkap, diantaranya pencurian ternak, kotak amal mesjid, mesin genset, dan travo diduga dilakukan lima orang diduga pwlakunya warga Aceh Jaya.

“Semua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 Jucnto ayat 1 huruf 3e 4e 5e pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkas Andy.(*)

Pos terkait