Bahaba.net | CALANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya menertibkan sejumlah pedagang asongan yang menjajakan buah- buahan di sepanjang jalan Banda Aceh – Meulaboh, yang merupakan lintas utama Barat Selatan Aceh (Barsela), Jum’at (22/9/2023).
” Tindakan penertiban kami lakukan karena pedagang musiman ini mengunakan bahu jalan raya lebarnya lebih kurang dari 120 centimeter, sehingga membahayakan keselamatan penguna jalan maupun pedagang itu sendiri,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Tribumtranlinmas, Hamdani.
Selain itu, penertiban ini bertujuan untuk mengimplementasikan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Hamdani mengatakan, jika pedagang asongan dadakan ini datang secara musiman dari berbagai kabupaten di Aceh, termasuk Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, mereka menjajakan barang dagangan di sembilan 9 titik dalam wilayah Aceh Jaya, 8 di antaranya sangat membahayakan karena menempati bagian bahu jalan.
” Para pedagang ini rata-rata berusia antara 15 – 19 tahun dan tidak bersekolah, serta diorganisir oleh seorang koordinator lapangan dan dipantau oleh seorang toke,” kata Hamdani.
Dalam penegakan aturan ini, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melintas di jalan raya.
” Kami melakukan penertiban ini dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tambahnya.
Hamdani berpesan kepada para pedagang untuk tetap melakukan aktivitas jual beli untuk mencari rezeki, namun dengan cara yang tertib, patuh terhadap aturan, dan tanpa mengganggu hak-hak pengguna jalan.
” Setelah mendapatkan arahan dan permintaan dari petugas, pedagang asongan akhirnya bersedia memindahkan barang dagangan mereka dari bahu jalan,” jelasnya.
Hamdani berharap tindakan penertiban ini dapat meningkatkan keselamatan bagi semua pihak, terutama yang melintas di jalan raya.(*)