BAHABA.net | Calang – Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil mengungkapkan Tiga kasus secara bersamaan. Jum’at (28/7/2023)
Ketiga kasus tersebut diantaranya Pencurian Mesin Boat Ekowisata Manggrove di Setia Bakti, Pencurian barang kebutuhan pokok di Supermarket Lamno dan Penipuan penggelapan mobil di Sampoiniet
Dari ketiga kasus tersebut melibatkan 8 terangka yang telah di amankan oleh pihak kepolisian diantara Pencurian Mesin Boat, yang berinisial: JJ, HD dan BT. Tindak pidana pencurian dengan inisial: A, L, M, dan N
Sementara kasus tindak pidana tipu gelap melibatkan tersengka dengan inisial WAS terhadap korban A
Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Andy Sumarta, dalam konferensi pers mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dalam kurun waktu selama dua bulan tersangka kasus pencurian mesin boat merupakan warga masyarakat desa setempat, Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti
“Kronologisnya dengan cara merusak gudang penyimpanan, seterusnya berhasil dibawa kabur menggunakan mobil ambulance.” katanya
Dikasus lain, tindak pidana pencurian yang menargetkan swalayan dan indomaret di wilayah Aceh untuk di jual kembali ke wilayah Sumatra Utara. untuk pelaku sendiri berasal dari Sumatera Utara dan Sumatra Selatan
“Adapun modus yang dijalankan, para tersangka berangkat dari Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental milik saudara Bowo. Lalu menargetkan wilayah Aceh,” ucap Kapolres
Salah satunya pelaku melakukan aksi jahatnya di supermarket Mega Swalayan, Lamno, tepatnya desa Gle Putoh Kecamatan Jaya sekira pukul 21:00 Wib
Sementara kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan menawarkan barang berupa mobil dengan harga murah
“Selanjutnya setelah tersangka menerima sejumlah uang sari korban namun mobil tersebut fikti,” pungkas AKBP Andy
Untuk kasus secara umum sepanjang 2 bulan terakhir meliputi 11 kasus. 8 diantaranya telah diselesaikan dengan cara restorative justice dengan beberapa alasan formil dan materil termasuk dikarenakan pelaku kejahatan adalah anak-anak dibawah umur. (*)