Kemenag Aceh Besar Kukuhkan Agen Perubahan untuk Dukung Zona Integritas

Jantho, Bahaba.net – Dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pengukuhan enam Agen Perubahan di halaman Kantor Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Senin, 1 Juli 2024.

Pengukuhan dilakukan dengan pemasangan kain selempang oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE didampingi Kasubbag Tata Tsaha, H Khalid Wardana MSi dan para Kepala Seksi (Kasi).

Adapun agen perubahan yang dikukuhkan yaitu DR Ikhram MPd (Penghulu/Kepala KUA InginJaya), Muhaddisin SE dan Faisal SE (ASN Kankemenag), Naswati SAg (Kepala MIN 27), Muhammad MAg dan Amiruddin SHI (Penyuluh Agama Islam).

Agen perubahan merupakan bagian penting dalam pembangunan zona integritas dengan tugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik.

Agen perubahan harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan, terutama aspek layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih mendekati masyarakat dan mensosialisasikan program secara konsisten, sehingga memberikan mamfaat kepada publik.

Pembangunan zona integritas bukan hanya sekedar mendapatkan predikat WBK dan WBBM, tetapi yang lebih utama agar instansi Kementerian Agama dapat mempercepat implementasi reformasi birokrasi sampai ke unit-unit kerja terkecil.

Pembangunan zona integritas tidak hanya di landasi komitmen dari pimpinan unit kerja, tetapi seluruh jajaran dan unsur pelaksana harus terlibat secara pro aktif. Begitu juga dengan peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu lembaga adalah keteladanan berprilaku yang nyata dari pimpinan dan seluruh ASN.

Pos terkait