Banda Aceh, Bahaba.net – Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah BSc MPA mengatakan Pendopo Gubernur Aceh termasuk fasilitas publik yang mesti bebas dari rokok. Bukan hanya itu, semua kantor pemerintahan wajib bebas rokok.
“Banyak pejabat yang tidak komitmen terhadap regulasi, khususnya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal syarat menjadi kota layak anak harus ada qanun KTR,” jelasnya saat saat Workshop Memperkuat Peran Media dalam Mempromosikan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan The Aceh Institute bekerjasama dengan media Komparatif.id, Banda Aceh, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurutnya, dalam Pasal 4 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok, tercantum beberapa kawasan tanpa rokok seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.
Akademisi muda ini menegaskan regulasi tidak melarang orang untuk menghisap rokok. Cuma membatasi ruang dan tempat merokok. Seandainya ketentuan tersebut diindahkan, tentu tujuan kehadiran undang-undang dan qanun tentang KTR akan tercapai seperti udara bersih, terjamin kesehatan, dan lingkungan kerja lebih efektif.
Meskipun demikian, kata Muazzinah, perokok pemula sangat dilarang, terutama anak-anak dan remaja yang akan mewarisi bangsa. Sementara bagi perokok dewasa tentu area merokok dibatasi.
“Kita di The Aceh Institute, tidak mempermasalahkan perokok dewasa, tapi kalau pemula wajib dilarang dan tidak boleh merokok,” tegasnya dalam acara yang diisi wartawan senior Muhajir Juli dan aktovis The Aceh Institute, Bisma Yadhi Putra.
Ia menyebutkan anak-anak kan tidak punya penghasilan untuk membeli rokok, makanya dilarang, sehingga tidak berusaha mendapatkan uang dengan cara salah demi rokok.