Bahaba.net | Calang – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra minta Pemerintah kabupaten Aceh Jaya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), keuchik (kepala desa) beserta perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024.
Tujuannya untuk terhindar dari masalah hukum yang timbul akibat dari pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu serentak 2024, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Ia mengatakan, larangan keuchik dan ASN terlibat dalam kampanye ataupun politik praktis telah diatur dalam berbagai aturan, termasuk sanksi administrasi maupun sanksi pidana seperti bunyi Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” kata Sahputra, Senin (2/10/2023).
Kemudian, Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) larangan ikut serta menjadi pelaksana dan tim Kampanye Pemilu, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan larangan dan saksi tersebut, kata Sahputra, masyarakat dan atau pihak yang dirugikan untuk dapat melapor ke polisi guna diproses pelanggar tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengacu pada hal itu, Sahputra meminta Pemda Aceh Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN di Pemilu 2024 mendatang.
” Dengan adanya edaran tersebut menjadi peringatan untuk menjaga keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum,” tegas Sahputra.
Selain bicara netralitas, Sahputra meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat agar tidak terpecah belah saat perhelatan pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan diterkait ASN terlibat dalam kampanye ataupun politik praktis.
” Kamarin ada laporan aparat desa, namun sudah kita ingatkan secara tegas kalau mau masuk ke partai politik maka harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Pj Bupati.
Namun persoalan tersebut telah clear setelah KIP Aceh Jaya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu tahun 2024.
Pj Bupati mengatakan, ASN memiliki sejumlah aturan sehingga tidak ada celah terlibat dalam politik praktis. Ia menghimbau kepada seluruh ASN maupun Keuchik untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik, baik kampanye calon tertentu maupun mengunakan atribut partai.
” Kita tidak tahu yang kita dukung menang atau yang tidak kita dukung yang menang. Jadi netral saja.” pungkasnya. (*)