Bahaba.net | Calang – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Jaya menghimbau seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat unsur ajakan, nomor urut, visi – misi serta informasi citra diri sebelum masa kampanye.
” Kami menemukan beberapa APS yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan nomor urut sebelum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Afzal kepada Bahaba.net, Jum’at (6/10/2023).
Sebelumnya, Panwaslih sudah menyampaikan himbauan kepada partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk menertibkan APS yang tidak sesuai. Dalam pasal 79 ayat (3) PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan, atribut sosialisasi tidak boleh memuat ajakan yang dilakukan oleh partai politik.
” Sejauh ini Panwaslih hanya dapat memberikan himbauan kepada peserta pemilu tanpa dapat mengambil langkah penindakan,” tambahnya.
Namun, ketika memasuki masa kampanye resmi, Panwaslih akan merekomendasikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai, seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, fasilitas pemerintah dan tempat umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Afzal juga berharap agar partai politik dapat lebih tertib dalam pemasangan APK sebelum memasuki masa kampanye.
” Salah satu contoh yang sering kita ditemukan adalah penggunaan nomor urut dan memuat unsur ajakan,” terangnya.
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan undang – undang serta peraturan yang berlaku lainnya.